Telkomsel Batalkan Kebijakan Pangkas Bandwidth?

Telkomsel menyatakan bisa saja membatalkan kebijakan pemangkasan bandwidth kepada pelanggan Telkomsel Flash.

"Bisa saja itu dibatalkan kalau memang melanggar aturan. Kita patuh kok dengan setiap aturan," kata VP Interconnect and regulatory Telkomsel Yoseph Gero kepada okezone, usai jumpa pers Depkominfo, di Jakarta, Kamis (1/10/2009) malam.

Sebelumnya Telkomsel menyatakan, pada 1 September 2009 Telkomsel secara sepihak memberlakukan kebijakan baru berupa penurunan kuota bandwidthTelkomsel Flash. Kebijakan ini membuat kuota Paket Basic turun menjadi 500 Megabyte (MB) dengan kecepatan maksimum 256 Kilobyte per detik (KBPS), Paket Advance turun menjadi 1 Gigabyte (GB) dengan kecepatan maksimum 512 KBPS, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 MBPS. Sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.

Yoseph Garo juga membantah jika kebijakan tersebut telah diberlakukan kepada para pelanggan. Menurutnya belum ada eksekusi mengenai kebijakan baru tersebut.

"Kalau sudah dilakukan, kami pasti memberikan informasi kepada pelanggan lewat iklan di media massa. Saat ini masih tetap free kok sampai sekarang. Tapi ya memang, speed data itu kan kecepatannya turun naik," kata Yoseph.

Sebenarnya, penurunan kuota Bandwidth yang menurut Yoseph belum diberlakukan itu dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mobile broadband. Pemangkasan bandwidth itu, didasarkan pada survei yang dilakukan oleh Telkomsel.

"Kami menghindari pengguna online yang hanya memanfaatkan layanan data kami untuk sekedar hura-hura atau online sepanjang hari karena pengguna seperti itu merugikan orang-orang yang benar-benar membutuhkan,? kata Yoseph.

Yoseph menambahkan, masyarakat seharusnya sama-sama menyadari bahwa bandwidth di Indonesia terbatas. Mengenai kritikan dan keluhan, Yoseph mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Kalau banyak komplain, itu bagus. Kami menilai itu sebagai respon yang positif," ujar Yoseph.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template by SeKeDaR bErBaGi