Penipu Ulung "Selly Yustiawati" Jadi DPO di Internet

Nama Selly Yustiawati beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan forum dan jejaring sosial di internet. Bukan karena paras cantiknya, melainkan karena kelicikannya menipu banyak orang selama bertahun-tahun dan di banyak kota.

Facebook pun digunakan untuk menyebarkan peringatan waspada terhadap perempuan licin tersebut. Jejaring sosial itu dimanfaatkan pula sebagai sarana tukar informasi untuk memburu Selly yang keberadaannya kini bak hilang ditelan Bumi. Selly kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di internet.

Salah satu grup diskusi "PENIPUUUUUUUUUU SELLY YUSTIAWATI" kini sudah diikuti lebih dari 1.600 orang. Di situ ditampilkan foto-foto Selly dalam berbagai pose. Juga ada diskusi yang membicarakan seluk-beluknya, seperti modus aksi penipuannya dan informasi untuk melacak keberadaannya.

Pengguna Kaskus juga saling tukar informasi mengenai penipu ulung ini dalam salah satu thread berjudul "Hati-hati Dengan Selly Yustiawati". Laporan penipuan yang dilakukan Selly pun banyak mendapat tanggapan, termasuk dari orang-orang yang pernah merasa menjadi korban Selly.

Selly memang dikenal licin dan sering berganti nama. Ia tercatat pernah menipu puluhan mahasiswi universitas swasta di Jakarta pada tahun 2006 dengan modus sebagai agen SPG dan meminta uang sebagai pelicin. Tahun ini, ia dua kali melancarkan aksinya dengan "menyusup" sebagai karyawan. Ia menjadi staf HRD sebuah hotel di Jakarta dan mulai meminjam uang dari para karyawan, tetapi menghilang begitu saja. Selly juga pernah menjadi karyawan di surat kabar terbesar dan berhasil mengelabui banyak karyawan hingga Rp 30 juta. Terakhir, pelaku dilaporkan melancarkan aksinya di Bandung, lagi-lagi dengan melarikan pinjaman.
read more “Penipu Ulung "Selly Yustiawati" Jadi DPO di Internet”

Tapak Kaki Raksasa Hebohkan Aceh

Ribuan warga dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berduyun-duyun menyaksikan tapak kaki berukuran raksasa di pinggir Sungai Tamiang, Desa Gelung, Kecamatan Seruway.

"Itu merupakan fakta, dan saya sendiri menyaksikan sebuah tapak kaki berukuran panjang 95 centimeter dan lebar 40 centimeter di pinggir Sungai Tamiang," kata Camat Kecamatan Seruway, Asra, saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (12/2/2010) malam. Ia menyebutkan informasi tentang adanya tapak kaki mirip tapak kaki kiri manusia, namun ukurannya cukup besar itu, tersebar begitu cepat, sehingga masyarakat antusias berbondong-bondong menyaksikannya.

Asra menceritakan, kronologis ditemukan tapak kaki "raksasa" itu berawal dari seorang petani yang sedang menanam padi di areal sawahnya di desa tersebut pada Kamis (11/2) petang. "Awalnya, petani itu melihat sekitar 12 ekor sapi yang masuk ke areal sawah, kemudian petani tersebut mencoba mengusirnya.

Namun, tiba-tiba sapi itu hilang dari pandangan mata warga tersebut," kata dia menjelaskan. Kemudian, petani tersebut kaget ketika menyaksikan sebuah tapak kaki berukuran besar dan temuannya langsung dilaporkan kepada warga lainnya. Selanjutnya, warga Desa Gelung berbondong-bondong menyaksikan tapak kaki raksasa yang ada di pinggir Sungai Tamiang.

Informasi tersebut terus berkembang sampai ke Kuala Simpang, ibukota Aceh Tamiang, sekitar 550 kilometer timur Kota Banda Aceh. Asra menjelaskan, sejak Jumat (12/2) pagi, ribuan warga dari berbagai kecamatan di Aceh Tamiang berbondong-bondong ingin menyaksikan fakta langka berupa tapak kaki raksasa di desa tersebut.

Menurut informasi, tapak kaki raksasa seperti itu pernah muncul di Desa Paya Udang, desa tetangga Gelung sekitar 1987. "Menurut cerita para orangtua, munculnya tapak kaki raksasa itu pernah terlihat di Desa Paya Udang. Munculnya tapak kaki raksasa dipahami masyarakat sebagai sebuah peringatan," kata Camat Asra.
read more “Tapak Kaki Raksasa Hebohkan Aceh”

Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

"Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas. Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan Ketua KPK ini
read more “Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara”

Berawal di Facebook, Keperawanan Marietta Nova Triani di Renggut Ari Power

Kisah asmara dua sejoli yang berawal dari kenalan di Facebook, kini benar-benar menjadi bahan pemberitaan media masa.

Kasus yang bermula dari ajakan Febriari alias Ari Power (18) untuk menjalin cinta dengan Marietta Nova Triani atau Nova (14) melalui Facebook, tak lama kemudian insan muda-mudi tersebut akhirnya bertemu di suatu tempat.

Namun apa dinyana, Ari diduga memaksa Nova untuk menemaninya berkeliling kota berhari-hari tak hanya itu, keduanya menjalin hubungan sekssual layaknya pasangan suami-istri.

Nova gadis asal Sidoarjo menghilang sejak 6 Februari 2010 yang dilaporkan ke pihak polisi oleh orang tuanya dan ditemukan oleh polisi pada Senin malam(8/2/2010) d sekitar wilayah Pantai Utara, Tangerang, Banten.

Dalam pengakuannya, Ari Power (Tangerang) yang berhobi musik tersebut, mengaku hanya meniduri Nova sekali, sisanya hanya hubungan badan "bugil" namun tidak melakukan ritual layaknya pasangan suami istri.

"Hanya sekali, mas" kata Ari Power saat digelandang polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2/2010) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB dan ditanya soal apa saja yang dilakuka Ari terhadap Nova dalam beberapa hari tersebut.

Kini gadis belia tersebut telah menjalani pemeriksaan vagina di RSCM, Jakarta Pusat. Hasil visumnya akan keluar 2-3 hari lagi. Sedangkan tersangka Arie Power (18) masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Ia dikenai pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.

Sementara itu, pihak keluarga Nova menolak mengenal Ari Power yang dikatakan telah membawa kabur Nova (14) dalam sebuah drama rayuan "gombal" para ABG
read more “Berawal di Facebook, Keperawanan Marietta Nova Triani di Renggut Ari Power”

Holi Powder Murah

Tepung Warna

Holi Powder Indonesia

Follower

 

Link

Link

Template by SeKeDaR bErBaGi