Tetapi bicara kekayaan lain lagi. Rupanya bagi Gayus antara pendapatan dan kekayaan tak selalu berbanding lurus. Kendati bergaji segitu, dia bisa berlibur berhari-hari tidur di hotel ke luar negeri. Jumat pekan lalu, wartawan Kompas dan Jakarta Globe, memotret (sangat mirip) dia sedang pelesir di Bali, menonton tenis pada Commonwealth Bank Tournament of Champions WTA di Nusa Dua, Bali.
Rumahnya ada di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berada di sudut pula. Kediaman yang berada di hoek seperti rumah Gayus harganya Rp 3,2 miliar, ini angka yang dipatok developer pada 2003, tentu sekarang lebih menjulang.
Sebagai penghuni kawasan elit, tentulah di garasinya ada mobil, di dalam rumah jelaslah ada perabotan bermerek. Belum lagi duit di rekeningnya. Pernah terungkap ada uang Rp 25 miliar. Lain waktu, ada lagi Rp 70 miliar. Wajar, jika dia memiliki hobi mahal mengayunkan stik golf.
Jangan tanya bagaimana caranya memperolehnya. Jika jujur, seumur hidup menjadi pegawai pun dia tak sanggup menumpuk harta sebanyak itu. Salah satu peluangnya menumpuk uang adalah lewat posisinya sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Kiatnya, ya mengakali pajak pengusaha jadi sekecil-kecilnya (bila perlu sampai nol), sebagian mengucur ke dalam rekeningnya.
Bahwa pekerjaan seperti itu melanggar hukum, itu memang benar. Tapi enteng bagi Gayus. Lihat saja ketika dia diusut dalam perkara korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Barang bukti adalah uang di rekeningnya yang Rp 25 miliar. Kasusnya ditangani Mabes Polri. Ketika masuk ke kejaksaan pun, Kejaksaan Agung membentuk timnya untuk menangani kasus Gayus.
Melihat komposisi tim, rasanya Gayus tak bakal lolos dari jerat hukum. Justru, di sini uniknya. Tim dari kepolisian dan kejaksaan bekerja dengan langkah-langkah miring. Misalnya, uang yang sempat disita Rp 25 miliar kemudian menyusut jadi Rp 395 juta. Sisanya nggak jelas kemana larinya. Di pengadilan, sang jaksa mengurangi jumlah pasal yang dibidik. Cuma penggelapan dan dituntut setahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang mengetok palu bebas buat Gayus.
Belakangan terungkap, bahwa uang dari rekening Gayus itu sudah dibagi-bagikan kepada sejumlah penegak hukum. Mulai dari kepolisian hingga hakim. Sebab sangat riuh diberitakan, polisi kembali memburu Gayus.
Gayus terkena 3 pasal sekaligus pada kasus ini, yaitu pasal korupsi, penggelapan uang dan pencucian uang, tapi anehnya pada sidang ia hanya di tuntut 1 pasal yakni hanya pasal penggelapan. Dan mendapat hukuman yang relatif ringan yakni 1 tahun percobaan, namun kemudian ia malah dibebaskan.
Sementara, sejumlah polisi diproses ke pengadilan. Tetapi hanya kelas menengah bawah, sedangkan petinggi yang terlibat belum tersentuh. Ada pun di kejaksaan, katanya sih, sedang diproses, tapi tak jelas hasilnya hingga kini. Lalu aparat di pengadilan, ini lebih gelap lagi.
Gayus pun diproses. Ditangkap di Singapura, akhir Maret 2010. Lalu dia dijebloskan ke tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak awal April 2010. Selama diperiksa untuk kedua kalinya, banyak cerita yang berseliweran. Termasuk pengakuannya soal pengusaha yang mengemplang pajak yang menggunakan jasanya. Juga tentang uangnya yang kemudian disita lagi, nilainya Rp 70 miliar.
Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia kembali mengungkap pengusaha itu. Namun hingga kini polisi belum berani menyentuh si pengusaha.
Saat proses hukumnya sedang berjalan, eh Gayus malah tertangkap kamera wartawan Kompas dan Jakarta Globe sedang berlibur di Bali. Rupanya tahanan yang selama ini dikenal ekstra ketat itu, tak membuat Gayus benar-benar terkurung. Dia tetap saja bisa berkeliaran bahkan nonton pertandingan tenis di Bali, Jumat 5 November 2010.
Gayus mencoba berkilah, bahwa foto itu bukan dirinya. Namun, Polri tak menutup-nutupi persoalan. Kapolri Komjen Timur Pradopo memerintahkan mengusut tuntas kasus ini. "Kasus ini bakal menjadi preseden buruk bagi Polri," katanya kepada wartawan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan bercerita terbuka bahwa ada sejumlah petugas di Brimob yang diduga menerima suap dari Gayus. Dia menjelaskan, ada sembilan orang petugas itu diproses secara hukum.
Didi Syamsudin, Anggota Komisi Hukum DPR-RI, menilai bagus langkah terbuka yang dilakukan kepolisian kali ini. "Akan lebih baik lagi jika kasus ini diusut secara menyeluruh. Termasuk si pengusaha yang mengemplang pajak itu," kata dia.