"Skenario" untuk Jerat Antasari

Mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar mengaku, berita acara pemeriksaan dirinya dikondisikan. Keterangan dalam BAP itu disamakan dengan keterangan dalam BAP tersangka lain, Sigit Haryo Wibisono, dengan sasaran menjerat Antasari Azhar.

Kesaksian itu dipaparkan Wiliardi dengan suara nyaris berteriak histeris, Selasa (10/11), saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Kata-kata Wiliardi itu disambut tepuk tangan sebagian pengunjung sidang. Bahkan, Antasari yang mengenakan kemeja batik menangis. Pengunjung di luar ruang sidang pun menyimak keterangan Wiliardi, yang diperdengarkan lewat pengeras suara.

Setelah Wiliardi mengemukakan kesaksiannya itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro langsung menyatakan sidang dihentikan sementara (skors) selama 30 menit. Wiliardi dan Sigit juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka disidangkan secara terpisah.

Setelah sidang dibuka kembali, penasihat hukum Antasari, antara lain Juniver Girsang, Denny Kailimang, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, dan Ari Yusuf Amir, bergantian menanyai Wiliardi soal BAP yang dikondisikan itu. Wiliard mengakui, perubahan BAP itu atas perintah pimpinan Polri. ”Siapa pimpinan yang dimaksud?” kata penasihat hukum.

”Oleh karena yang ngomong bintang dua, ya Kapolri-lah. Pimpinan saya, ya Kapolri-lah,” kata Wiliardi.

Wiliardi menjelaskan, semula ia sudah menandatangani BAP tanggal 29 April 2009. Namun, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (saat itu) Inspektur Jenderal Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kepala Polri) mendatangi dirinya. ”Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri tidak akan dihukum, didisiplinkan saja,” kata Wiliardi, mengutip Hadiatmoko.

Pukul 00.30, Wiliardi mengaku diminta membuat BAP baru untuk menjerat Antasari. Alasannya, BAP Wiliardi tanggal 29 April 2009 tak bisa untuk menjerat Antasari.

Namun, esok paginya ternyata diberitakan di televisi. Wiliardi mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan (kini Wakil Direktur Keamanan dan Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri) tentang klarifikasi dirinya tidak seperti itu. ”Tetapi, hari itu saya malah ditahan. Dua hari kemudian, saya protes, cabut semua. Saya akan cerita semua,” ujarnya.

BAP yang dicabut itu ternyata dijadikan jaksa sebagai dasar membuat dakwaan bagi Antasari.

Menurut Wiliardi, tanda tangannya sebagai persetujuan atas rekonstruksi perkara tak benar. Ia hanya diminta untuk menandatangani. Dengan demikian, tak benar jika ia menerima amplop coklat berisi foto Nasrudin dari Antasari, seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Tim jaksa yang diketuai Cirus Sinaga menanyakan soal rekonstruksi, yang disebutkan Wiliardi disetujui karena disuruh. ”Apakah saat rekonstruksi didampingi pengacara?” kata jaksa.

”Tidak! Tidak!” ujar Wiliardi sambil berteriak. Majelis hakim pun menegur Wiliardi agar bersikap sopan di persidangan.

Jaksa juga membacakan BAP Wiliardi tanggal 22 Juli 2009 dan 18 Mei 2009. Namun, Wiliardi menanggapi, ”Semua sudah saya cabut. BAP yang benar tanggal 29 April, yang lainnya bohong.”

Di luar ruang sidang, Juniver mengatakan, penjelasan Wiliardi membuat Antasari sangat kaget. ”Kita dengar dari saksi, terdakwa didudukkan di sini dengan cara diskenariokan,” katanya.

Ari Yusuf menambahkan, saat ditahan pada 4 Mei 2009, satu-satunya saksi yang menyebutkan keterlibatan Antasari adalah Wiliardi.

Antasari di luar sidang mengatakan, baru saat ini ia mendengar bagaimana cara orang menzalimi dirinya. ”Saya tidak mengeluh selama di tahanan. Yang penting kesabaran,” paparnya.

Seusai sidang, istri Wiliardi, Nova, kepada wartawan membenarkan keterangan suaminya mengenai perubahan BAP atas perintah pihak lain, yakni polisi. ”Dikasih tahu, supaya omong ini, omong itu. Saya sudah bilang, jangan. Bilang saja yang papa tahu, papa bicarakan,” katanya.

Wiliardi pertama kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 29 April 2009 sebagai saksi. Dalam sidang, ia menjelaskan, di rumah Sigit ada kamera CCTV yang bisa merekam suara dan gambar. ”Jika ada yang ngomong Pak Antasari bicara menghilangkan nyawa orang, tidak benar,” ujarnya lagi.

Kemarin, mantan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Chairul Anwar juga memberikan kesaksian. Ia memimpin tim yang beranggotakan empat polisi, menyelidiki orang yang diduga meneror Antasari. Penyelidikan itu atas sepengetahuan Wakil Kepala Polri dan Kepala Polri.

Menurut Chairul, pada 3 Januari 2009 ia dipanggil Wakil Kepala Polri, diberi arahan agar penyelidikan dilakukan secara obyektif tanpa rekayasa. Pada 8 Januari 2009, Chairul dipanggil Kepala Polri dan diberi arahan tentang hal yang sama. ”Diminta proporsional, profesional, dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Chairul.

Dari hasil penyelidikan tim diketahui alamat rumah, kantor, dan kendaraan yang digunakan Nasrudin. ”Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan indikasi tindakan membahayakan dari Nasrudin,” kata Chairul.

Tidak yakin

Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak menyatakan tidak yakin dengan pengakuan Wiliardi, yang menyatakan dipaksa membuat BAP untuk menjerat Antasari. Wiliardi adalah komisaris besar dan pernah menjabat Kepala Polres.

”Apa ia tidak tahu peraturan dan proses pembuatan BAP? Saya kira ia tahu aturannya itu. Andai benar ada yang mengarahkan untuk menjerat Antasari, apa kepentingan polisi?” ujarnya.

Ia mengingatkan alat bukti tak hanya pengakuan, tetapi ada unsur lain yang akan dilihat hakim, yakni alibi dan keterangan saksi. Hakim di pengadilan akan mempelajari semua unsur itu.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna menjelaskan, polisi segera memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan tambahan seorang saksi untuk melengkapi berkas perkara Chandra M Hamzah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Template by SeKeDaR bErBaGi